Tips & Trik
Pajak Seller Marketplace 2026: Aturan PMK 37/2025, Cara Hitung & Cara Siapkan Bisnismu
Mulai Juli 2026, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop wajib memungut PPh 0,5% dari omzet seller lewat PMK 37/2025. Pahami siapa yang kena, siapa yang bebas, cara hitungnya, dan cara menyiapkan pembukuanmu biar nggak kaget.
Tim FinKami · · 4 menit baca · Diperbarui
Kabar besar buat kamu yang jualan online: mulai Juli 2026, marketplace bakal langsung memotong pajak penghasilan dari setiap penjualanmu. Aturannya tertuang dalam PMK 37/2025, dan berlaku untuk seller di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, sampai Bukalapak. Buat sebagian seller, ini bikin panik: "Berarti penghasilanku dipotong lagi, dong?" Tenang. Di artikel ini kita bahas tuntas — apa aturannya, siapa yang kena, siapa yang bebas, cara hitungnya, dan yang paling penting: cara menyiapkan bisnismu biar nggak kaget pas potongan mulai jalan.
Apa Itu Aturan Pajak Marketplace 2026 (PMK 37/2025)?
PMK 37/2025 (ditetapkan 11 Juni 2025) menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Artinya, platform tempat kamu jualan yang akan memotong dan menyetorkan pajakmu secara otomatis — kamu nggak perlu repot setor manual tiap transaksi.
Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto (omzet kotor), dihitung dari nilai di dokumen tagihan dan tidak termasuk PPN maupun PPnBM. Pemungutan ini mulai dieksekusi Juli 2026, jadi sekarang adalah waktu yang tepat untuk bersiap.
Siapa yang Kena dan Siapa yang Bebas?
Kabar baiknya, nggak semua seller langsung kena potong. Aturannya tergantung omzet tahunanmu.
Omzet di Bawah Rp500 Juta per Tahun
Kalau kamu Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun, kamu bebas dari pungutan ini. Syaratnya: kamu harus menyampaikan surat pernyataan ke marketplace bahwa omzetmu belum melewati Rp500 juta. Surat ini wajib diperbarui setiap awal Tahun Pajak. Jadi jangan lupa — kalau telat lapor, bisa-bisa tetap kena potong.
Omzet di Atas Rp500 Juta per Tahun
Begitu omzetmu melewati Rp500 juta, marketplace mulai memungut PPh 0,5%. Kamu wajib menyampaikan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan saat batas terlampaui, dan pemungutan dimulai awal bulan berikutnya.
Cara Menghitung PPh 0,5% (Contoh Nyata)
Rumusnya sederhana:
PPh dipungut = 0,5% × Omzet kotor
Misal bulan ini kamu jualan di Shopee dengan total penjualan Rp40.000.000. Maka:
0,5% × Rp40.000.000 = Rp200.000
Angka Rp200.000 ini langsung dipotong oleh Shopee dan disetorkan ke negara atas namamu. Kabar baiknya, potongan ini bukan biaya hangus — ini menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutangmu di akhir tahun saat lapor SPT. Jadi simpan baik-baik semua bukti potongnya.
Apa Bedanya dengan PPh Final UMKM 0,5% yang Selama Ini Berlaku?
Banyak seller bingung: "Bukannya UMKM memang sudah kena PPh final 0,5%?" Betul. Selama ini, UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar membayar PPh final 0,5% (sesuai PP 55/2022), dengan Rp500 juta pertama bebas pajak untuk orang pribadi. Bedanya, dulu kamu yang setor sendiri tiap bulan. Sekarang, lewat PMK 37/2025, marketplace yang memungutnya otomatis di muka.
Jadi sebenarnya tarifnya sama — yang berubah cuma mekanismenya jadi lebih simpel dan otomatis. Buat seller yang selama ini sudah taat bayar, nggak ada beban tambahan. Buat yang belum, ini saatnya mulai tertib.
Hati-Hati, Omzet Digabung dari Semua Platform
Ini bagian yang paling sering kelewat. DJP menghitung batas Rp500 juta dari total omzet semua platform, bukan per marketplace. Jadi kalau kamu jualan di Shopee Rp300 juta dan TikTok Shop Rp250 juta, totalnya Rp550 juta — artinya kamu sudah melewati batas dan kena pungutan, meski di masing-masing platform belum tembus Rp500 juta.
Inilah kenapa seller multi-channel wajib punya catatan omzet gabungan yang rapi. Kalau datanya berantakan, kamu bisa salah hitung dan kaget pas ditagih.
4 Langkah Siapkan Bisnismu Sebelum Juli 2026
- Rapikan pembukuan — pastikan kamu tahu omzet bulanan dari tiap platform.
- Hitung total omzet gabungan — biar tahu posisi kamu terhadap batas Rp500 juta.
- Siapkan surat pernyataan kalau omzetmu masih di bawah batas, dan perbarui tiap awal tahun.
- Simpan semua bukti potong PPh sebagai kredit pajak untuk SPT tahunan.
Catat Omzet & Pantau Pajak Lebih Gampang Bareng FinKami
Aturan ini sebenarnya nggak menakutkan — asal pembukuanmu rapi. Masalahnya, menghitung omzet gabungan dari Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop secara manual itu melelahkan dan rawan salah.
Dengan FinKami, semua penjualan dari berbagai marketplace otomatis terangkum dalam satu dashboard. Kamu bisa lihat omzet gabungan secara real-time, tahu persis kapan mendekati batas Rp500 juta, dan punya laporan rapi yang siap dipakai saat lapor pajak. Nggak perlu lagi buka banyak spreadsheet atau hitung satu per satu.
Coba FinKami sekarang dan hadapi aturan pajak 2026 dengan tenang — karena data yang rapi bikin keputusan bisnismu makin tepat.
Kesimpulan
Pajak marketplace 2026 bukan hal yang perlu ditakuti, tapi perlu disiapkan. Pahami posisimu, rapikan catatan, dan pastikan kamu simpan semua bukti potong. Dengan persiapan yang benar, potongan 0,5% ini nggak akan mengganggu cash flow-mu — malah bikin bisnismu makin tertib dan profesional. Mulai dari sekarang, ya!